Assalamualaikum. Ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid masuk ke mushalla? Karena di sekolah ana, mushalla sudah dianggap sebagai 'basecamp' ROHIS. Jadi, secara otomatis para pengurus ROHIS sering keluar masuk mushalla dalam keadaan tidak suci (haid). Bagaimana Islam menanggapi hal seperti ini? mohon dijawab. Syukron.
Jawab:
'Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan Ahli Ilmu, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi membawakan dalil dari kedua belah pihak dan kemudian ia merajihkan/menguatkan pendapat yang membolehkan wanita haid masuk ke masjid. Berikut ini dalil-dalilnya :
Dalil Yang Membolehkan :
1) Al Bara’ah Al Ashliyyah, maknanya tidak ada larangan untuk masuk ke masjid.
2) Bermukimnya wanita hitam yang biasa membersihkan masjid, di dalam masjid, pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Tidak ada keterangan bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan dia untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya, dan haditsnya terdapat dalam Shahih Bukhari.
3) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu 'anha yang tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)
Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid).
4) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
“Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid)
5) Atha bin Yasar berkata : “Aku melihat beberapa orang dari shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam duduk di masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudlu seperti wudlu shalat.” (Dikeluarkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan isnadnya hasan)
Maka sebagian ulama mengkiaskan junub dengan haid.
Mereka yang membolehkan juga berdalil dengan keberadaan ahli shuffah yang bermalam di masjid. Di antara mereka tentunya ada yang mimpi basah dalam keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yang i’tikaf di masjid, tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita yang i’tikaf ada yang haid.
Dalil Yang Melarang :
1) Firman Allah Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)
Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘shalat’ dalam ayat di atas adalah tempat-tempat shalat, berdalil dengan firman Allah Ta’ala :
“… niscaya akan runtuh tempat-tempat ibadah ruhban Nasrani, tempat ibadah orang umum dari Nasrani, shalawat, dan masjid-masjid.” (Al Hajj : 40)
Mereka berkata : “((Akan runtuh shalawat)) maknanya ((akan runtuh tempat-tempat shalat)).”
Di sini mereka mengkiaskan haid dengan junub. Namun kata Asy Syaikh Mushthafa : “Kami tidak sepakat dengan mereka karena orang yang junub dapat segera bersuci sehingga di dalam ayat ini ada anjuran untuk bersegera dalam bersuci, sedangkan wanita yang haid tidak dapat berbuat demikian.”
2) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada para wanita ketika beliau memerintahkan mereka untuk keluar ke tanah lapangan pada saat shalat Ied. Beliau menyatakan :
“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)
Jawaban atas dalil ini adalah bahwa yang dimaksud dengan ‘mushalla’ di sini adalah ‘shalat’ itu sendiri, yang demikian itu karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya shalat Ied di tanah lapang, bukan di masjid dan sungguh telah dijadikan bumi seluruhnya untuk ummat ini sebagai masjid (tempat shalat).
3) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendekatkan kepala beliau kepada ‘Aisyah yang berada di luar masjid ketika beliau sedang berada di dalam masjid, hingga ‘Aisyah dapat menyisir beliau dan ketika itu ‘Aisyah sedang haid.
Jawaban atas dalil ini adalah tidak ada di dalamnya larangan secara jelas bagi wanita haid untuk masuk ke dalam masjid. Sementara di masjid itu sendiri banyak kaum pria dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentu tidak suka mereka sampai melihat istri beliau.
4) Perintah-perintah yang ada untuk membersihkan masjid dari kotoran-kotoran.
Dalam hal ini juga tidak ada larangan yang tegas bagi wanita haid. Yang jelas selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, maka tidak apa-apa ia duduk di dalam masjid.
5) Hadits yang lafadhnya :
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442. Didlaifkan dalam Al Irwa’ 1/124)
Namun hadits ini dlaif (lemah) karena ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah.
“Sebagai akhir”, kata Asy Syaikh Mushthafa, “kami memandang tidak ada dalil yang shahih yang tegas melarang wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau berdiam di dalamnya.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/191-195, dengan sedikit ringkasan)
1 komentar:
Tq
Posting Komentar