AL-QUR'AN

PRAKATA


  • إِنَ اْلحَمْدَ اِلله ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله ُفَلاَ مُضِلَ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،

    Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan berlindung kepada-Nya dari keburukan jiwa dan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang akan menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada yang akan menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah dengan sebenar-benarnya selain Allah semata, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya.

    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (Ali Imran : 102)

    Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa :1)

    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (Al-Ahzab: 70-71)

    فَاءِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَالْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَى الله عَلَيْه وَسَلَمْ , وَشَرَّاْلأُمُوْرِمُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَاتُةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلَّ ضَلاَ لَةٍ فِي النَّارِ.

    Sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam. Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.

    Amma ba’du.

    Atas rahmat dan hidayah Allah sajalah akhirnya kami dapat menyelesaikan blog ini.

    Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan dan support sehingga terselesaikannya blog ini. Namun tetap disadari bahwa Blog ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang membangun, sangat kami harapkan.

    Akhirnya, kepada Allah-lah kami memohon agar Blog ini dijadikan amal shalih serta diberikan pahala oleh-Nya serta bermanfaat bagi rekan-rekan khususnya bagi kami. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam beserta keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya hingga hari akhir.

    Silakan Untuk Mendownload, Mengcopy & Menyebarkan Artikel Yang Ada Di Blog Ini Dengan Tetap Menjaga Amanat Ilmiah (Mencantumkan Sumbernya) & Bukan Untuk Tujuan Komersil.

    Semoga Bermanfaat Buat Diri Kami & Jg Kaum Muslimin..Barakallahu Fiikum.
  • Senin, 20 Juni 2011

    Sistem Murabahah

    Pertanyaan pada dinding Group Ahlus Sunnah (Nama sebuah Group di Facebook) pada tanggal 20 Juni 2011 Jam 11:46

    Apakah hukumnya meminjamkan uang dengan sistem koperasi atau sistem bank walaupun itu dengan sistem syariah, dan tolong dijelaskan secara detail juga sistem syariah yang sesuai al-qur'an dan al-hadits?
    Jawab:
    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Untuk menjawab permasalahan diatas, perlu kiranya kami bahas terlebih dahulu tentang praktik ribawi disekitar kita.

    Murabahah seolah menggenapi “khazanah” praktik-praktik ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan, praktik ini dan yang sejenis –seperti leasing- pun tak lepas dari jerat riba.

    Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya “Bank Islam.” Banyak kaum muslimin yang terlena dengan embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama sistem transaksi yang terjadi.
    Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya.
    Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah transaksi dengan istilah “jual beli amanah.” Disebut demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang pembeli.

    Transaksi ini ada 3 jenis: 

    1. Murabahah
    Gambarannya adalah ‘Amr –misalkan– membeli HP seharga Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100 ribu –misalkan–.
    2. Wadhi’ah
    Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan, maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,-
    3. Tauliyah
    Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama.
    Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah) di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

    Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank “Islami”, gambarannya sebagai berikut:
    1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: “Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan: “Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut.”
    Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.
    2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”
    Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia terima.
    3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak bank datang langsung ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata kepada pihak showroom: “Berikan mobil ini kepada si fulan (pemohon).” Sementara, akad jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat ke showroom.
    Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual sesuatu yang tidak dia miliki.
    Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan ini adalah riba fadhl.
    4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata: “Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan.” Lalu pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: “Pergi dan ambil mobil tersebut di showroom.”
    Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima.
    5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan: “Kami akan mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke toko dan membeli barang, selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.
    Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini dirinci:
    - Bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual sesuatu yang tidak dia miliki.
    - Bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini:
    a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi tersebut, sebab tidak mengandung pelanggaran-pelanggaran syar’i. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.
    b. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin melarang transaksi ini dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam sistem ‘inah bahkan lebih parah lagi.
    Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga, di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan jaminan-jaminan atas barang tersebut.
    Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan).
    Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu’, hal. 90-92)
    Wallahu a’lam bish-shawab.

    Sumber: www.asysyariah.com

    Minggu, 19 Juni 2011

    Bolehkah Wanita Haid Ke Masjid?

    Pertanyaan dalam Dinding (Wall) Group Ahlus Sunnah (Nama sebuah group di FB) pada tanggal 18 Juni 2011 Jam 22:43

    Assalamualaikum. Ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid masuk ke mushalla? Karena di sekolah ana, mushalla sudah dianggap sebagai 'basecamp' ROHIS. Jadi, secara otomatis para pengurus ROHIS sering keluar masuk mushalla dalam keadaan tidak suci (haid). Bagaimana Islam menanggapi hal seperti ini? mohon dijawab. Syukron. 


    Jawab:
    'Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

    Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan Ahli Ilmu, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

    Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi membawakan dalil dari kedua belah pihak dan kemudian ia merajihkan/menguatkan pendapat yang membolehkan wanita haid masuk ke masjid. Berikut ini dalil-dalilnya :

    Dalil Yang Membolehkan :

    1) Al Bara’ah Al Ashliyyah, maknanya tidak ada larangan untuk masuk ke masjid.

    2) Bermukimnya wanita hitam yang biasa membersihkan masjid, di dalam masjid, pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Tidak ada keterangan bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan dia untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya, dan haditsnya terdapat dalam Shahih Bukhari.

    3) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu 'anha yang tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

    “Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)

    Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid).

    4) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

    “Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid)

    5) Atha bin Yasar berkata : “Aku melihat beberapa orang dari shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam duduk di masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudlu seperti wudlu shalat.” (Dikeluarkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan isnadnya hasan)

    Maka sebagian ulama mengkiaskan junub dengan haid.

    Mereka yang membolehkan juga berdalil dengan keberadaan ahli shuffah yang bermalam di masjid. Di antara mereka tentunya ada yang mimpi basah dalam keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yang i’tikaf di masjid, tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita yang i’tikaf ada yang haid.

    Dalil Yang Melarang :

    1) Firman Allah Ta’ala :

    “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)

    Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘shalat’ dalam ayat di atas adalah tempat-tempat shalat, berdalil dengan firman Allah Ta’ala :

    “… niscaya akan runtuh tempat-tempat ibadah ruhban Nasrani, tempat ibadah orang umum dari Nasrani, shalawat, dan masjid-masjid.” (Al Hajj : 40)

    Mereka berkata : “((Akan runtuh shalawat)) maknanya ((akan runtuh tempat-tempat shalat)).”

    Di sini mereka mengkiaskan haid dengan junub. Namun kata Asy Syaikh Mushthafa : “Kami tidak sepakat dengan mereka karena orang yang junub dapat segera bersuci sehingga di dalam ayat ini ada anjuran untuk bersegera dalam bersuci, sedangkan wanita yang haid tidak dapat berbuat demikian.”

    2) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada para wanita ketika beliau memerintahkan mereka untuk keluar ke tanah lapangan pada saat shalat Ied. Beliau menyatakan :

    “Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)

    Jawaban atas dalil ini adalah bahwa yang dimaksud dengan ‘mushalla’ di sini adalah ‘shalat’ itu sendiri, yang demikian itu karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya shalat Ied di tanah lapang, bukan di masjid dan sungguh telah dijadikan bumi seluruhnya untuk ummat ini sebagai masjid (tempat shalat).

    3) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendekatkan kepala beliau kepada ‘Aisyah yang berada di luar masjid ketika beliau sedang berada di dalam masjid, hingga ‘Aisyah dapat menyisir beliau dan ketika itu ‘Aisyah sedang haid.

    Jawaban atas dalil ini adalah tidak ada di dalamnya larangan secara jelas bagi wanita haid untuk masuk ke dalam masjid. Sementara di masjid itu sendiri banyak kaum pria dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentu tidak suka mereka sampai melihat istri beliau.

    4) Perintah-perintah yang ada untuk membersihkan masjid dari kotoran-kotoran.

    Dalam hal ini juga tidak ada larangan yang tegas bagi wanita haid. Yang jelas selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, maka tidak apa-apa ia duduk di dalam masjid.

    5) Hadits yang lafadhnya :

    “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442. Didlaifkan dalam Al Irwa’ 1/124)

    Namun hadits ini dlaif (lemah) karena ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah.

    “Sebagai akhir”, kata Asy Syaikh Mushthafa, “kami memandang tidak ada dalil yang shahih yang tegas melarang wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau berdiam di dalamnya.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/191-195, dengan sedikit ringkasan)

    Sabtu, 18 Juni 2011

    Bersabarlah, Jangan Bersedih Wahai Saudaraku...

    Pertanyaan dalam Inbox kami tanggal : 17 Juni 2011

    Assalamu'alaikum wr.wb.
    Saya mw tny bagaimana cra menghilangkan stress/frustasi krn mgalami suatu mslah yg dtg brulang,ulang?? Mhon d jwb. Trmkash.


    Jawab:

    'Alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh...

    Senang, bahagia, suka cita, sedih, kecewa dan duka cita adalah sesuatu yang biasa dialami manusia. Ketika mendapatkan sesuatu yang menggembirakan dari kesenangan-kesenangan duniawi maka dia akan senang dan gembira. Sebaliknya ketika tidak mendapatkan apa yang diinginkan maka dia merasa sedih dan kecewa bahkan kadang-kadang sampai putus asa.

    Akan tetapi sebenarnya bagi seorang mukmin, semua perkaranya adalah baik. Hal ini diterangkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
    "Sungguh menakjubkan perkaranya orang mukmin. Sesungguhnya semua perkaranya adalah baik dan tidaklah hal ini dimiliki oleh seorangpun kecuali oleh orang mukmin. Jika dia diberi kenikmatan/ kesenangan, dia bersyukur maka jadilah ini sebagai kebaikan baginya. Sebaliknya jika dia ditimpa musibah (sesuatu yang tidak menyenangkan), dia bersabar, maka ini juga menjadi kebaikan baginya." (HR. Muslim no.2999 dari Shuhaib radhiyallahu 'anhu)

    Kriteria Orang yang Paling Mulia

    Sesungguhnya kesenangan duniawi seperti harta dan status sosial bukanlah ukuran bagi kemuliaan seseorang. Karena Allah Ta'ala memberikan dunia kepada orang yang dicintai dan orang yang tidak dicintai-Nya. Akan tetapi Allah akan memberikan agama ini hanya kepada orang yang dicintai-Nya. Sehingga ukuran/patokan akan kemuliaan seseorang adalah derajat ketakwaannya. Semakin bertakwa maka dia semakin mulia di sisi Allah.

    Allah berfirman:
    "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Al-Hujuraat:13)

    Jangan Sedih ketika Tidak Dapat Dunia

    Wahai saudaraku, ingatlah bahwa seluruh manusia telah Allah tentukan rizkinya -termasuk juga jodohnya-, ajalnya, amalannya, bahagia atau pun sengsaranya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    "Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (air mani) kemudian berbentuk segumpal darah dalam waktu yang sama lalu menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya lalu ditiupkan ruh padanya dan diperintahkan dengan empat kalimat/perkara: ditentukan rizkinya, ajalnya, amalannya, sengsara atau bahagianya." (HR. Al-Bukhariy no.3208 dan Muslim no.2643 dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu)

    Tidaklah sesuatu menimpa pada kita kecuali telah Allah taqdirkan. Allah Ta'ala berfirman:
    "Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada diri kalian sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kalian jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kalian, dan supaya kalian jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepada kalian. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri, (yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia berbuat kikir. Dan barangsiapa yang berpaling (dari perintah-perintah Allah) maka sesungguhnya Allah Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Hadiid:22-24)

    Kalau kita merasa betapa sulitnya mencari penghidupan dan dalam menjalani hidup ini, maka ingatlah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
    "Tiada suatu amalan pun yang mendekatkan ke surga kecuali aku telah perintahkan kalian dengannya dan tiada suatu amalan pun yang mendekatkan ke neraka kecuali aku telah larang kalian darinya. Sungguh salah seorang di antara kalian tidak akan lambat rizkinya. Sesungguhnya Jibril telah menyampaikan pada hatiku bahwa salah seorang dari kalian tidak akan keluar dari dunia (meninggal dunia) sampai disempurnakan rizkinya. Maka bertakwalah kepada Allah wahai manusia dan perbaguslah dalam mencari rizki. Maka apabila salah seorang di antara kalian merasa/menganggap bahwa rizkinya lambat maka janganlah mencarinya dengan bermaksiat kepada Allah karena sesungguhnya keutamaan/ karunia Allah tidak akan didapat dengan maksiat." (Shahih, HR. Al-Hakim no.2136 dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu)

    Maka berusahalah beramal/beribadah dengan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan jangan membuat perkara baru dalam agama (baca:bid'ah).

    Dan berusahalah mencari rizki dengan cara yang halal serta hindari sejauh-jauhnya hal-hal yang diharamkan.

    Hendaklah Orang yang Mampu Membantu

    Hendaklah bagi orang yang mempunyai kelebihan harta ataupun yang punya kedudukan agar membantu saudaranya yang kurang mampu dan yang mengalami kesulitan. Allah berfirman:
    "Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (Al-Maa`idah:2)

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    "Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan hilangkan darinya satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan orang yang mengalami kesulitan maka Allah akan mudahkan baginya di dunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan senantiasa menolong hamba selama hamba tersebut mau menolong saudaranya." (HR. Muslim no.2699 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

    Berdo'a ketika Sedih

    Jika kita merasa sedih karena sesuatu menimpa kita seperti kehilangan harta, sulit mencari pekerjaan, kematian salah seorang keluarga kita, tidak mendapatkan sesuatu yang kita idam-idamkan, jodoh tak kunjung datang ataupun yang lainnya, maka ucapkanlah do'a berikut yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
    "Tidaklah seseorang ditimpa suatu kegundahan maupun kesedihan lalu dia berdo'a: "Ya Allah, sesungguhnya saya adalah hamba-Mu, putra hamba laki-laki-Mu, putra hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di Tangan-Mu, telah berlalu padaku hukum-Mu, adil ketentuan-Mu untukku. Saya meminta kepada-Mu dengan seluruh Nama yang Engkau miliki, yang Engkau menamakannya untuk Diri-Mu atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu. Jadikanlah Al-Qur`an sebagai musim semi (penyejuk) hatiku dan cahaya dadaku, pengusir kesedihanku serta penghilang kegundahanku." kecuali akan Allah hilangkan kegundahan dan kesedihannya dan akan diganti dengan diberikan jalan keluar dan kegembiraan." Tiba-tiba ada yang bertanya: "Ya Rasulullah, tidakkah kami ajarkan do'a ini (kepada orang lain)? Maka Rasulullah menjawab: "Bahkan selayaknya bagi siapa saja yang mendengarnya agar mengajarkannya (kepada yang lain)." (HR. Ahmad no.3712 dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albaniy)

    Juga do'a berikut ini:
    "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana, sedih, lemah, malas, kikir, penakut, terlilit hutang dan dari tekanan/penindasan orang lain." (HR. Al-Bukhariy 7/158 dari Anas radhiyallahu 'anhu)

    Ilmu adalah Pengganti Segala Kelezatan

    Di antara hal yang bisa menghibur seseorang ketika mengalami kesepian atau ketika sedang dilanda kesedihan adalah menuntut ilmu dan senantiasa bersama ilmu.
    Berkata Al-Imam Al-Mawardiy: "Ilmu adalah pengganti dari segala kelezatan dan mencukupi dari segala kesenangan…. Barangsiapa yang menyendiri dengan ilmu maka kesendiriannya itu tidak menjadikan dia sepi. Dan barangsiapa yang menghibur diri dengan kitab-kitab maka dia akan mendapat kesenangan…. Maka tidak ada teman ngobrol sebaik ilmu dan tidak ada sifat yang akan menolong pemiliknya seperti sifat al-hilm (sabar dan tidak terburu-buru)." (Adabud Dunya wad Diin hal.92, dari Aadaabu Thaalibil 'Ilmi hal.71)

    Duhai kiranya kita dapat mengambil manfaat dari ilmu yang kita miliki sehingga kita tidak akan merasa kesepian walaupun kita sendirian di malam yang sunyi tetapi ilmu itulah yang setia menemani.

    Contoh Orang-orang yang Sabar

    Cobaan yang menimpa kita kadang-kadang menjadikan kita bersedih tetapi hendaklah kesedihan itu dihadapi dengan kesabaran dan menyerahkan semua permasalahan kepada Allah, supaya Dia menghilangkan kesedihan tersebut dan menggantikannya dengan kegembiraan.

    Allah berfirman mengisahkan tentang Nabi Ya'qub:
    "Dan Ya`qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: "Aduhai duka citaku terhadap Yusuf", dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya). Mereka berkata: "Demi Allah, senantiasa kamu mengingati Yusuf, sehingga kamu mengidapkan penyakit yang berat atau termasuk orang-orang yang binasa." Ya`qub menjawab: "Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kalian tiada mengetahuinya." (Yuusuf:84-86)

    Allah juga berfirman mengisahkan tentang Maryam:
    "Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, ia berkata: "Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan." Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: "Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu." (Maryam:22-25)

    Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita sebagai orang-orang yang sabar dan istiqamah dalam menjalankan syari'at-Nya, amin. Wallaahu A'lam.

    Semoga bermanfaat, Barokallahumma fikum...

    Senin, 06 Juni 2011

    Hukum Memutar Kaset Muratal tanpa Menyimak Bacaannya

    Pertanyaan dalam Inbox akun FB kami:
    Assalamu'alaikum.
    Apabila disuatu tempat diperdengarkan kaset murattal, tetapi orang yang hadir masing2 sibuk dengan obrolannya, dan tdk mendengarkan serta menyimak bacaan tersebut.
    Pertanyaan saya, Siapakah yang berdosa dalam hal ini? apakah orang yang tidak mendengarkan dan mentimak bacaan Al-Qur'an atau orang yang memutar kaset tersebut?



    Jawab:
    'Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
    Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani pernah ditanya dengan pertanyaan serupa seperti pertanyaan saudara diatas : Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) bacaan Al-Qur'an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memasang kaset itu ?

    Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjawab:

    Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut.

    Dalilnya adalah surat Al-A'raf : 204.
    "Artinya : Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat"
    Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau pekerjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memeperdengarkan kaset murattal tersebut.

    Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.

    Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.

    Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.

    Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur'an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih [Ash-Shahihah No. 979]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.

    "Artinya : Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit" [At-Taubah : 9]

    Wabillaahit taufiq. Mudah2an Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shalallaahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya hingga akhir zaman.

    Minggu, 05 Juni 2011

    10 Nasehat Untuk Kaum Wanita


    Nasehat adalah sebuah kejernihan yang sewajarnya hadir dalam kehidupan masyarakat Islam. Terkhusus bagi wanita muslimah yang hidup dijaman ini. Sapaan nasehat adalah penyejuk yang menyegarkan langkah dalam menuju ridha Yang Maha rahmah, Allah tabaraka ta'ala.


     1.   Wanita muslimah meyakini bahwa Allah adalah Tuhannya, Muhammad adalah nabinya dan Islam adalah agamanya, dan menampakkan jejak keimanan dalam perkataan, amalan dan keyakinan. Maka ia selalu menjauhi murka Allah, takut akan pedihnya azab Allah dan balasan akibat menyelisihi perintah-Nya.

    2.      Wanita muslimah selalu menjaga sholat-sholat wajibnya, berwudlu, menjaga kekhusyukan dan ketepatan waktu melaksanakan sholat. Janganlah menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain ketika datang waktu sholat. Meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat yang memalingkan dari ibadah kepada Allah. Ia pun menampakkan atsar (bekas) sholatnya dalam peri kehidupan, karena sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, sholat adalah penjaga terbesar dari kemaksiatan.

    3.      Wanita muslimah selalu menjaga hijabnya (mengenakan jilbab) merasa mulia dengan hal tersebut dan dia tidak keluar dari rumah kecuali dalam kondisi berjilbab, dengan jilbab tersebut bertujuan agar Allah menjaganya. Ia pun bersyukur kepada Allah yang telah memuliakan, menjaga dan mengehendaki terjaganya kesuciannya dengan jilbab. "Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu anak-anakmu dan wanita beriman agar mereka mengenakan jilbab-jilbab mereka." (Al Ahzaab : 59).

    4.     Wanita muslimah selalu mentaati suaminya, bersikap lembut, cinta, mengajaknya kepada kebaikan, menasehati dan menghibur suaminya. Ia tidak mengeraskan suara dan kasar dalam berbicara kepada suaminya. Rasulullah bersabda, 'apabila seorang wanita menjaga shalat lima waktunya, berpuasa di bulan ramadhan, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya niscaya ia akan masuk surga. (Hadits Shahih jami').

    5.       Wanita muslimah senantiasa mendidik putranya untuk taat kepada Allah, mengajarinya dengan aqidah yang benar, menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi maksiat dan akhlaq yang buruk, firman Allah, 'wahai orang-orang yang beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka'. (At Tahrim : 6).

    6.     Wanita muslimah tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah, 'barangsiapa wanita yang berdua-duaan dengan laki-laki, maka syetan yang ke-3 nya'. Dan wanita muslimah tidak bepergian jauh kecuali untuk keperluan yang tidak bisa ditinggalkan dan disertai mahram dengan berjilbab.

    7.       Wanita muslimah tidak berpenampilan atau berdandan seperti kaum laki-laki. Sabda Rasulullah, 'Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.' (Hadits Shahih). Wanita muslimah juga tidak meniru orang-orang kafir dalam kekhususan dan kebiasaan mereka, "barang siapa yang bertasyabuh (menyerupai) suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum tersebut." (Hadits Shahih).

    8.        Wanita muslimah adalah da'iyah (orang yang berdakwah) dibarisan kaum wanita dengan menggunakan perkataan yang baik melalui jalan menziarahi tetangganya, menyambung persaudaraan, melalui telpon, memberikan buku-buku dan kaset-kaset Islam. Ia pun beramal dengan apa yang ia ucapkan dan bersemangat dalam menghindarkan diri dari adzab Allah, 'kalau Allah menghidayahi seseorang melalui perantara kamu maka hal tersebut lebih baik bagimu dari pada binatang ternak yang merah (harta dunia yang banyak). (HR. Bukhari dan Muslim).

    9.        Wanita muslimah menjaga hatinya dari kerancuan dan hawa nafsu, menjaga pandangannya dari pandangan-pandangan yang haram, menjaga telinganya dari hal-hal yang melalaikan dari dzikrullah, ini semua yang dinamakan dengan taqwa, 'malulah terhadap Allah dengan sebenar-benarnya, barang siapa yang malu dengan sebenar-benarnya maka jagalah kepalanya dan apa yang ada didalamnya, dan jagalah perutnya serta yang ada didalamnya, ingatlah kematian dan musibah, barang siapa yang menghendaki akhirat hendaknya ia meninggalkan (tidak cinta) perhiasan-perhiasan dunia, barang siapa berbuat demikian niscaya sikap malunya kepada Allah benar. (Hadits Shahih Jami').

    10. Wanita muslimah tidak menyia-nyiakan waktu siang maupun malamnya untuk perbuatan yang tidak ada gunanya, atau melewatkan masa mudanya hilang dengan percuma, 'tinggalkanlah mereka yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan kesia-siaan'. (Al An'am : 70). Allah berfirman tentang orang yang menyia-nyiakan umurnya, 'alangkah meruginya diri kami dari apa yang telah kami tinggalkan'. (Al An'am : 31).

    Wahai muslimah laksanakanlah nasehat-nasehat ini niscaya engkau akan jaya di dunia dan di akhirat. ()
     

    Artikel Paling Diminati

    Jadwal Shalat

    Mutiara Salaf

    NASEHAT

    Copyright © 2010 Belajar Islam Dengan Benar

    Template By Nano Yulianto