AL-QUR'AN

PRAKATA


  • إِنَ اْلحَمْدَ اِلله ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله ُفَلاَ مُضِلَ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،

    Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan berlindung kepada-Nya dari keburukan jiwa dan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang akan menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada yang akan menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah dengan sebenar-benarnya selain Allah semata, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya.

    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (Ali Imran : 102)

    Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa :1)

    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (Al-Ahzab: 70-71)

    فَاءِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَالْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَى الله عَلَيْه وَسَلَمْ , وَشَرَّاْلأُمُوْرِمُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَاتُةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلَّ ضَلاَ لَةٍ فِي النَّارِ.

    Sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam. Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.

    Amma ba’du.

    Atas rahmat dan hidayah Allah sajalah akhirnya kami dapat menyelesaikan blog ini.

    Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan dan support sehingga terselesaikannya blog ini. Namun tetap disadari bahwa Blog ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang membangun, sangat kami harapkan.

    Akhirnya, kepada Allah-lah kami memohon agar Blog ini dijadikan amal shalih serta diberikan pahala oleh-Nya serta bermanfaat bagi rekan-rekan khususnya bagi kami. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam beserta keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya hingga hari akhir.

    Silakan Untuk Mendownload, Mengcopy & Menyebarkan Artikel Yang Ada Di Blog Ini Dengan Tetap Menjaga Amanat Ilmiah (Mencantumkan Sumbernya) & Bukan Untuk Tujuan Komersil.

    Semoga Bermanfaat Buat Diri Kami & Jg Kaum Muslimin..Barakallahu Fiikum.
  • Jumat, 16 Desember 2011

    Defenisi dan hukum Nikah Mut'ah

    Pertanyaan di Wall Group Ahlus Sunnah (Nama Sebuah Group di Facebook)
    Tanggal 21 Juni 2010 jam 21:39
    assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
    Akh.,ana da 3 prtanyaan:
    1.bgaimanakah yg d katakn riba tu?sbgian org mgatakn "mmbeli brang dgn kredit,tpi dgn ijab sama2 stuju dr kedua belah pihak,yg dmikian tu tdk dktakan riba"jlskn y akh..
    2.apa defenisi&hukum nikah mut'ah?
    Syukran akh jwban nya.jazakallahu khair.

    Jawaban :
    'Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

    Pertama, kami koreksi mungkin maksudnya 2 pertanyaan. wallahu a'lam

    Pertanyaan pertama sudah kami jawab pada posting sebelumnya Pada LINK : http://abudzakwanbelajarislam.blogspot.com/2011/12/bagaimanakah-yang-di-katakan-riba-itu.html

    Definisi Nikah Mut'ah
    Nikah mut'ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

    Hukum Nikah Mut'ah
    Pada awal tegaknya agama Islam nikah mut'ah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dan Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah." (HR. Muslim)
    Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: "Telah sah bahwa nikah mut'ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut." (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
    Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Namun sekarang Allah 'azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat." (HR. Muslim)

    Adapun nikah mut'ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu dan Umar radhiyallahu 'anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut'ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)

    Gambaran Nikah Mut'ah di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
    Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jelas sekali gambaran nikah mut'ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu 'anhum. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
    1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
    2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
    3. Jangka waktu nikah mut'ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
    4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)

    Nikah Mut'ah menurut Tinjauan Syi'ah Rafidhah
    Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi'ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut'ah. Dua kesalahan tersebut adalah:
    A. Penghalalan Nikah Mut'ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
    Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut'ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: "Sesungguhnya nikah mut'ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami."
    Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: "Apakah nikah mut'ah itu memiliki pahala?" Maka beliau menjawab: "Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima' ketika nikah mut'ah) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya."
    Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa melakukan nikah mut'ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu 'anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku."

    B. Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut'ah Ala Syi'ah Rafidhah
    1. Akad nikah
    Di dalam Al Furu' Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja'far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: "Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi) bila aku telah berduaan dengannya?" Maka beliau menjawab: "Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut'ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian." Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak." Apabila wanita tersebut mengatakan: "Ya" berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut'ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima'i hal. 28-29 dan 31)

    2. Tanpa disertai wali si wanita
    Sebagaimana Ja'far Ash-Shadiq berkata: "Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya." (Tahdzibul Ahkam 7/254)

    3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu' Minal Kafi 5/249)

    4. Dengan siapa saja nikah mut'ah boleh dilakukan?
    Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut'ah dengan:
    - wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
    - wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara'i'il Islam hal. 184)
    - wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
    - wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
    - wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
    - wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
    - istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)
    - wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
    - sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)

    5. Batas usia wanita yang dimut'ah
    Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut'ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)

    6. Jumlah wanita yang dimut'ah
    Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja'far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikah walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)

    7. Nilai upah
    Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut'ah telah diriwayatkan dari Abu Ja'far dan putranya, Ja'far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu' Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)

    8. Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut'ah dengan seorang wanita?
    Boleh bagi seorang pria untuk melakukan mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali. (Al-Furu' Minal Kafi 5/460-461)

    9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?
    Kaum Syi'ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:
    a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!
    b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!
    (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

    10. Nikah mut'ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi'ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut'ah. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)

    11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)

    12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, di masa Al-'Allamah Al-Alusi ada pasar mut'ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)

    Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu Menentang Nikah Mut'ah

    Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut'ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan tentang penentangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu –yang ditahbiskan kaum Syi'ah Rafidhah sebagai imam mereka- terhadap nikah mut'ah. Beliau radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar." Beliau (Ali radhiyallahu 'anhu) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut'ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.

    Wallahu A'lam Bish Showab.

    Bagaimanakah yang di katakan riba itu?

    Pertanyaan di Wall Group Ahlus Sunnah (Nama sebuah Group di Facebook)
    Tanggal 21 Juni 2010 jam 21:39
    assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
    Akh.,ana da 3 prtanyaan:
    1.bgaimanakah yg d katakn riba tu? sbgian org mgatakn "mmbeli brang dgn kredit,tpi dgn ijab sama2 stuju dr kedua belah pihak,yg dmikian tu tdk dktakan riba"jlskn y akh..
    2.apa defenisi&hukum nikah mut'ah?
    Syukran akh jwban nya.jazakallahu khair.

    Jawaban :
    Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

    Pertama, kami koreksi mungkin maksudnya 2 pertanyaan. wallahu a'lam

    Diwajibkan bagi orang muslim untuk berserah diri dan ridha kepada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala sekalipun dia tidak mengetahui illat turunnya kewajiban maupun pengharaman, tetapi sebagian hukum ada yang ber illat jelas, seperti pengharamann riba, dimana didalamnya terkandung pemerasan terhadap kebutuhan orang-orang miskin, pelipat gandaan hutang, serta permusuhan dan kebencian yang muncul karenanya. Diantara akibat berta’amul dengan riba adalah tidak mau bekerja, bersandar kepada keuntungan-keuntungan yang berbau riba, dan enggan untuk berusaha di muka bumi, serta berbagai mudharat dan kerusakan yang cukup besar.

    Pertama : Riba itu haram dimana pun berada, dalam bentuk apapun, pada pemilik modal dan orang yang meminjam hutang darinya dengan bunga, baik orang yang meminjam itu miskin maupun kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya terlaknat, termasuk orang yang membantu mereka dalam melakukan hal tersebut, baik itu juru tulis maupun saksi, semuanya terlaknat. Hal itu didasarkan pada keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang menunjukkan pengharamannya. Allah Ta’ala berfirman.

    “Artinya : Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” [Al-Baqarah : 275-276]

    Dan diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    “Artinya : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya, jangan pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lainnya. Dan janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim] [Hadits Riwayat Malik II/632-633, Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Musnad II/156-157, dan didalam kitab Ar-Risalah hal. 276-277 No. 758 (Tahqiq Ahmad Syakri), Ahmad III/4, 51, 53 dan 61, Al-Bukhari III/30-31, Muslim III/1208 dan 1209 No. 1584, At-Tirmidzi III/543 No. 1241, An-Nasa’i VII/278-279 No. 4570 dan 4571, Abdurrazzaq VIII/122 No. 14563 dan 14564, Ibnu Abi Syaibah VII/101 (senada tetapi ringkas), Ibnu Hibban XI/391 dan 392 No 2181 secara ringkas, Al-Baihaqi V/276 dan X/157, Al-Baghawi VIII/64-65, No. 2061]

    Dalam hadits shahih dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dia menuturkan, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberinya makan, juru tulis, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama’. Diriwayatkan oleh Muslim.

    Yang wajib dilakukan oleh setiap orang muslim adalah merasa cukup dengan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghindari apa yang diharamkan olehNya. Dan Allah telah membuka lebar pintu-pintu pekerjaan dalam kehidupan ini untuk meraih rizki. Dimana orang miskin bisa bekerja sebagai pekerja bayaran atau mengelola dana orang lain dengan bagi hasil keuntungan, misalnya setengah-setengah atau yang semisalnya, tidak dengan cara persentase dari modal atau dengan uang yang diketahui keuntungannya. Barangsiapa dengan kemiskinannya dia tidak mampu bekerja, maka dia boleh meminta-minta dan menerima zakat serta mendapatkan jaminan sosial.

    Kedua : Orang muslim, baik kaya maupun miskin tidak boleh meminjam dari bank atau yang lainnya dengan suku buang 5%, 15%, lebih atau juga kurang, karena hal itu termasuk riba, sekaligus termasuk dosa besar. Dan Allah telah memberikan kecukupan kepadanya dari hal tersebut melalui jalan perolehan rizki yang halal, seperti yang disebutkan sebelumnya, baik itu dengan bekerja kepada orang yang memiliki banyak lapangan pekerjaan sebagai pekerja yang digaji atau menjadi pegawai negeri atau mengelola dana orang lain dengan sistem bagi hasil, seperti yang telah disebutkan.

    Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya [Al-Baqarah : 282]

    Demikian pula, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual.

    Contoh jual beli kredit yang terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual uang-uang yang dikreditkan dengan uang-uang yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.

    Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk dengan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.” (Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956).

    Wallahu a’lam

    Untuk pertanyaan kedua akan kami jawab pada Posting berikutnya,
    Insya Allah

    Apa kah cara jual beli kredit motor yang ada sekarang termasuk riba?

    Pertanyaan dalam Inbox akun Facebook kami pada tanggal 5 Juni 2011
    Assalamu Alaikum warahmatullah, apa kah cara jual beli kredit motor yang ada sekarang termasuk riba? Karena jika beli cash lebih murah daripada beli kredit, bagaimana jika orang yang tidak mampu beli cash bolehkah dia beli kredit jika itu riba? Jazakallahu Khairan
    Wasalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

    Jawab :

    'Alaikumussalam warahmatullahi wa Barakatuh

    Jual beli kredit (berjangka) yang harganya lebih mahal daripada jual beli tunai adalah dibolehkan, tetapi batas waktu dan harganya harus ditetapkan dengan jelas pada saat akad jual beli berlangsung.
    Adapun jika perusahaan menetapkan banyak jangka waktu untuk satu transaksi dengan nilai yang berbeda-beda, sementara tidak satupun dari transaksi itu akadnya dilakukan secara sempurna, maka jual beli seperti ini tidak benar, karena tidak ada batas waktu dalam akad. Selain itu praktek tersebut menyerupai riba jahiliyah, sebab jika jangka waktu yang pertama sudah jatuh tempo sedangkan pembayaran belum juga dilunasi, maka mereka akan menambahkan beban pembayaran diiringi dengan pemanjangan jangka waktu.

    Wabillaahit taufiq. Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shalallaahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
     

    Artikel Paling Diminati

    Jadwal Shalat

    Mutiara Salaf

    NASEHAT

    Copyright © 2010 Belajar Islam Dengan Benar

    Template By Nano Yulianto