Selasa, 05 Juli 2011

SERING TERJADI PERSELISIHAN AWAL RAMADHAN, HARI RAYA IEDUL FITHRI DAN IEDUL ADHA, BAGAIMANA CARA MENYATUKAN HARI RAYA KAUM MUSLIM

Pertanyaan dalam Inbox kami tanggal 18 Juli 2010 Jam 16:27.
Assalamu'alaikum. Afwan, ana mau tanya, Bagaimana pendapat Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ?

Jawaban
'Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda. Dan hal itu diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya. Ada dua pendapat :

Pertama.
Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.

Kedua.
Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil dengan Kitab, Sunnah serta Qias

Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah” [Al-Baqarah : 185]

FirmanNya.

“Artinya :Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah penentu waktu bagi manusia” [Al-Baqarah : 189]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah dengan melihatnya”

Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal dengannya.

Kesimpulannya.
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.

Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.

Selanjutnya, Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya, kemudian sisanya berpuasa di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu berhari raya bersama mereka), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari. (Ini) sesuai dengan sabda Rasulullah.

“Artinya : Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika semua kalian berbuka”

Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan, karena bulan tidak akan kurang dari 29 hari.

Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama dengan negara tempat ia tinggal, dan berbuka dengannya, sesuai sabda Nabi.

“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”

Wa Billahi Taufiq

Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi, keluarga dan para sahabatnya.

Barakallahumma fikum

3 komentar:

  1. sudah waktunya umat muslim memiliki pesawat dan stasiun luar angka yang bisa ditinggali. Sehingga para saksi / ustadz bisa melihat hilal tanpa halangan cuaca (mendung, asap, gelap, dsb) Jayalah Islam, Allahu Akbar.

    BalasHapus
  2. sayang sekali blognya bagus, tapi font dan sizenya bikin pusing. sayang sekali.

    BalasHapus
  3. sesuai firman Allah SWT dan sabda Nabi SAW diatas seharusnya sudah jelas yaitu lihatlah hilal pada tgl 29 dan apabila tidak terlihat karna cuaca mendung dll maka genapkanlah bulan tsb jadi 30. Yg terpenting orang yg melihat hilal harus orang yg jelas baik baik tidak suka berbohong dan mengada-ada.

    BalasHapus