AL-QUR'AN

PRAKATA


  • إِنَ اْلحَمْدَ اِلله ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله ُفَلاَ مُضِلَ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،

    Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan berlindung kepada-Nya dari keburukan jiwa dan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang akan menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada yang akan menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah dengan sebenar-benarnya selain Allah semata, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya.

    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (Ali Imran : 102)

    Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa :1)

    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (Al-Ahzab: 70-71)

    فَاءِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَالْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَى الله عَلَيْه وَسَلَمْ , وَشَرَّاْلأُمُوْرِمُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَاتُةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلَّ ضَلاَ لَةٍ فِي النَّارِ.

    Sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam. Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.

    Amma ba’du.

    Atas rahmat dan hidayah Allah sajalah akhirnya kami dapat menyelesaikan blog ini.

    Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan dan support sehingga terselesaikannya blog ini. Namun tetap disadari bahwa Blog ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang membangun, sangat kami harapkan.

    Akhirnya, kepada Allah-lah kami memohon agar Blog ini dijadikan amal shalih serta diberikan pahala oleh-Nya serta bermanfaat bagi rekan-rekan khususnya bagi kami. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Salallahu ’Alaihi Wasalam beserta keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya hingga hari akhir.

    Silakan Untuk Mendownload, Mengcopy & Menyebarkan Artikel Yang Ada Di Blog Ini Dengan Tetap Menjaga Amanat Ilmiah (Mencantumkan Sumbernya) & Bukan Untuk Tujuan Komersil.

    Semoga Bermanfaat Buat Diri Kami & Jg Kaum Muslimin..Barakallahu Fiikum.
  • Senin, 21 Februari 2011

    Dalam Berdagang, Berapa % Keuntungan yang Boleh Kita Ambil?


    Pertanyaan dalam Inbox akun facebook kami pada tanggal 20 Desember 2010 jam 9:58
    Assalamualaikum
    lillahita'ala saya mo b'tny
    dalam b'dagang brp % k'untngn yg blh Qt ambil?

    Jawaban:
    ‘Alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh

    DUA PRINSIP DASAR PERNIAGAAN:
    Sebelum saya menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita mengetahui dua prinsip dasar perniagaan dalam Islam. Keduanya memiliki pengaruh yang cukup besar dalam menentukan jawaban pertanyaan diatas.

    Prinsip Pertama: Asas Suka Sama Suka
    Islam yang kita cintai ini menghormati hak kepemilikan umatnya. Karenanya, Islam mengharamkan kita untuk mengambil hak saudara kita tanpa kerelaannya –walau sekedar bercanda-.
    لَايَأخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَعِبًاوَلَاجَادًّاوَإِذَاأَخَذَأَحَدُكُمْ عَصَاأَخِيهِ فَلْيَرْدُدْهَاعَلَيْهِ.
    Janganlah sekali-kali engkau bercanda dengan mengambil harta saudaramu, dan tidak pula bersungguh-sungguh mengambilnya. Dan bila engkau terlanjur mengambil tongkat saudaramu, hendaknya engkau segera mengembalikannya. (HR. Ahmad, 4/221)

    Tidak heran bila Islam menggariskan agar setiap perniagaan dilandasi dengan asas suka sama suka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ج
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa’/4:29)
    Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    لَايَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّابِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ.
    Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwanya. (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 839)

    Dan pada hadits lain beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam lebih tegas lagi bersabda:
    إِنَّمَاالْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ.
    Sesungguhnya perniagaan itu hanyalah perniagaan yang didasari oleh rasa suka sama suka. (HR. Ibnu Majah dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah, no. 2185 dan Irwaaul Ghalil, no. 1283)

    Dalam riwayat lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    لَايَتَفَرَّقُ الْمُتَبَايِعَانِ عَنْ بَيْعٍ إِلَّاعَنْ تَرَاضٍ.
    Janganlah dua orang yang berjual beli berpisah ketika mengadakan perniagaan kecuali atas dasar suka sama suka. (HR. Ibnu MaAhmad dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Musnad Imam Ahmad, 2/536 dan Irwaaul Ghalil, no. 1283)

    Betapa kacau kehidupan manusia bila mereka mereka bebas membeli harta sesama, tanpa memperdulikan kerelaan pemiliknya. Pertikaian, tindak anarkis, permusuhan bahkan pertumpahan darah tidak mungkin terelakkan.
    Berdasarkan ini, para Ulama` menyatakan, bahwa tidak sah perniagaan orang yang dipaksa tanpa alasan yang dibenarkan.

    Prinsip Kedua: Tidak Merugikan Orang Lain:
    Umat Islam adalah umat yang bersatu-padu, sehingga mereka merasa bahwa penderitaan sesama muslim adalah bagian dari penderitaannya. Allah berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara.” (QS. Al-Hujurat/49:10).

    Dalam riwayat Muslim no 2586 Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya, “Perumpamaan umat Islam dalam hal kecintaan, kasih sayang dan bahu membahu sesama mereka seperti satu tubuh. Bila ada anggota tubuh yang menderita, niscaya anggota tubuh lainnya turut merasakan susah tidur dan demam.

    Imam Nawawi mengatakan,, “Hadits ini dengan tegas dan jelas menunjukkan betapa agung hak-hak sesama umat Islam. Hadits ini juga merupakan anjuran kepada mereka agar saling menyayangi, berlemah lembut dan membantu dalam hal-hal yang tidak termasuk perbuatan dosa atau hal-hal yang dibenci.” (Syarah Muslim, oleh Imam An-Nawawi 16/139).

    Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya, “Janganlah engkau saling hasad, saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), saling membenci, saling merencanakan kejelekan, saling melangkahi pembelian sebagian lainnya. Jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidaklah ia menzhalimi saudaranya, tidak pula ia membiarkannya dianiaya orang lain dan tidak layak baginya untuk menghina saudaranya. (HR. Bukhari, no. 5717 dan Muslim, no. 2558)

    Dengan dasar dalil-dalil ini dan juga lainnya, para Ulama` ahli fikih mengharamkan setiap perniagaan yang dapat meresahkan atau merugikan orang lain, terlebih-lebih masyarakat umum baik kerugian dalam urusan agama atau urusan dunia.

    Adakah Batas Maksimal Keuntungan Usaha?
    Tidak ditemukan satu dalilpun yang membatasi keuntungan yang boleh direngguk oleh seorang pedagang dari bisnisnya. Bahkan sebaliknya, ditemukan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa pedagang bebas menentukan prosentase keuntungannya. Berikut adalah sebagian dari dalil-dalil tersebut:

    Dalil Pertama:
    عَنْ عُرْوَةَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلّم، أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَابِدِينَارٍوَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَالَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْاشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ.
    Dari Urwah al Bariqi, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seekor satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. (HR. Bukhari, no. 3443)

    Pada kisah ini, sahabat Urwah Radhiyallahu ‘Anhu dengan modal satu dinar, ia mendapatkan untung satu dinar atau 100%. Pengambilan untung sebesar 100% ini mendapat restu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan bukan hanya merestui, bahkan beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berdo’a agar perniagaan sahabat Urwah senantiasa diberkahi. Sehingga sejak itu, beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam semakin lihai berniaga.

    Dalil Kedua:
    Berbagai dalil yang telah dikemukakan pada prinsip pertama juga bisa dijadikan dalil dalam masalah ini. Betapa tidak, pedagang telah secara sah memiliki barang daganganny, maka tidak ada alasan untuk memaksanya agar menjual barangnya dengan harga yang tidak ia sukai.

    Dalil Ketiga:
    Sahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa para sahabat mengadu kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Wahai Rasulullah, telah terjadi kenaikan harga, hendaknya engkau membuat ketentuan harga jual!” Menanggapi permintaan ini, beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya: “sesungguhnya Allah-lah yang menentukan pergerakan harga, Yang menyempitkan rezeki dan Yang melapangkannya. Sedangkan aku berharap untuk menghadap kepada Allah dan tidak seorangpun yang menuntutku dengan satu kezhaliman, baik dalam urusan jiwa (darah) atau harta kekayaan.” (HR. Abu Dawud, no 3453, Tirmidzi, no. 1314 dan dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam kitab Misykatul Mashabih, no. 2894).

    Saudaraku! Coba anda cermati alasan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menolak untuk menentukan harga jual. Alasan beliau ini adalah isyarat nyata bahwa membatasi harga jual atau mengekang kebebasan pedagang dalam menjual dagangannya adalah bentuk kezhaliman. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pedagang bebas dalam menentukan harga jual dan besaran keuntungan yang ia inginkan.


    Catatan Penting:
    Walau pada dasarnya pedagang bebas menentukan harga jual yang ia miliki, akan tetapi pada saat yang sama ia tidak dibenarkan melanggar dua prinsip niaga diatas. Karenanya para Ulama Fiqh menegaskan bahwa para pedagang dilarang menempuh cara-cara yang tidak terpuji dalam meraup keuntungan. Karena tindak sewenang-wenang pedagang dalam menentukan prosentase keuntungan sering kali bertabrakan dengan kedua prinsip diatas. Terlebih bila pedagang menggunakan trik-trik yang tidak terpuji. Diantara trik pedagang serakah yang secara nyata menyelisihi kedua prinsip diatas antara lain:

    1.        Menimbun Barang
    Sebagian pedagang menimbun barang demi ambisi mengeruk keuntungan besar. Ini menyebabkan barang menjadi langka dipasaran. Akibatnya, masyarakat terus-menerus menaikkan penawarannya guna mendapatkan barang kebutuhan mereka. Sikap pedagang nakal ini tentu meresahkan masyarakat banyak. Dan mendapatkan keuntungan dengan cara semacam ini diharamkan dalam Islam. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
    Barangsiapa yang menimbun maka ia telah berbuat dosa. (HR. Muslim, no. 1605)
    Penimbunan barang bertentangan dengfan kedua prinsip yang telah dipaparkan diatas, sehingga tidak heran bila dilarang dan diharamkan. Masyarakat pasti tidak rela dengan pergerakan harga yang tidak wajar ini dan juga meresahkan mereka.

    2.        Penipuan
    Karena tidak ingin calon konsumennya memberikan penawaran yang rendah, sebagian pedagang berulah dengan mengatakan kepada setiap calon konsumennya, bahwa modal pembeliannya adalah sekian atau sebelumnya telah ada calon konsumen yang menawar dengan harga tinggi, padahal semuanya itu tidak benar. Trik pemasaran semacam ini tidak selaras dengan syariat Islam.
    Perhatikanlah sebuah hadits riwayat Bukhari no. 2240 dan Muslim, no. 108 yang artinya, Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara dan tidak akan dilihat oleh Allah pada hari qiamat yaitu (pertama) orang yang bersumpah atas barang dagangannya, ‘Sungguh tadi adayang mau beli dengan harga yang lebih mahal’, padahal ia dusta, dan (kedua) orang yang setelah shalat Ashar bersumpah dengan sumpah palsu guna merampas harta seorang muslim, dan (ketiga) orang yang enggan memberikan kelebihan air (yang ada disumurnya), dan kelak Allah akan berfirman: Pada hari ini Aku akan menghalangimu dari keutamaan/kemurahan-Ku, sebagaimana dahulu engkau telah menghalangi kelebihan sesuatu hal yang bukan dihasilkan oleh kedua tanganmu.”

    Diantara trik penipuan yang sering terjadi ialah penipuan jumlah barang atau timbangan barang. Trik semacam ini jelas tidak terpuji alias haram.

    Allah berfirman, yang artinya, “Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin/83:1-3).

    3.        Pemalsuan Barang
    Tidak asing lagi, bahwa diantara trik pedagang dalam mengeruk keuntungan ialah dengan memanipulasi barang. Barang buruk dicampur dengan yang baik, dan barang bekas dikatakan baru. Ulah seperti ini pasti akan mengecewakan konsumen. Sehingga asas suka sama suka tidak terpenuhi pada perniagaan yang disertai dengan pemalsuan semacam ini. Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengecam pelaku manipulasi semacam ini.
    Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu saat melewati seonggokan bahan makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya kedalam bahan makanan tersebut, lalu jari jemari beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam merasakan sesuatu yang basah, maka beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apa ini? Wahai pemilik bahan makanan.” Ia menjawab, ‘Terkena hujan, Wahai Rasulullah!’ Beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh orang, barang siapa yang mengelabui, maka bukan dari golonganku.” (HR. Muslim, no. 102)

    Saya percaya anda adalah pedagang muslim yang berhati mulia, sehingga tidak sudi untuk menggadaikan keuntungan akhirat anda dengan secuil keuntungan materi.

    Penutup
    Saudaraku! Mendapatkan keuntungan besar adalah cita-cita setiap pedagang, akan tetapi tidak sepantasnya menghalalkan segala cara. Citai-cita ini mesti diupayakan dengan tetap menjaga akhlaq mulia anda sebagai seorang muslim. Tidak sepantasnya cita-cita ini menghanyutkan anda, sehingga lalai untuk berbuat baik kepada saudara. Ingatlah selalu, sikap mulia yang anda tunjukkan kepada saudara anda, tidak akan sia-sia. Semua akhlak mulia, pasti mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    Mudahkanlah saudara anda, dengan menentukan harga jual yang sewajarnya dan tidak memasang target keuntungan yang memberatkan konsumen. Percayalah, kekayaan dan kebahagiaan hidup yang anda dambakan dengan keuntungan melimpah dengan mudah dapat anda wujudkan. Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat, dan bila ada khilaf, maka itu datangnya dari kebodohan saya.
    Wallahu a’lam bishshawab.

    (jawaban ini disalin dan diringkas dari majalah As-Sunah Edisi 07/THN.XIV/Dzulhijjah 1431H/November 2010M hal. 46-49).

    43 komentar:

    Subhan Allah. Maha suci Allah yg telah menetapkan hukum yg adil bagi semua makhluk Nya. Terima kasih atas artikel yg sangat bermanfaat ini. As-Salaamu Alaikum!

    Jawabannya terlalu panjang & ga langsung ke point pertanyaannya..
    Lalu berapa persenkah laba yg boleh kita ambil dalam berdagang sesuai hukum islam?
    Tolong jawab dg singkat padat &mudah dipahami

    berarti ente males nge read sodara.

    .jelas di situ di jawab melalui 2 prinsip :

    1. Asas suka sama suka
    2. Asas tidak merugikan orang lain

    ... jadi laba berapapun boleh di ambil selama tidak bertentangan dengan asa di atas, begitu

    monggo di baca lagi, barang kali ada kesalahan ketika jari ini mengetik yo ....

    Trimakasih banyak atas ilmu yg dibagikan, semoga bermanfaaf bagi kami, dan menjadi amal baik untuk yg telah rela menyumbangkan ilmunya,

    Alhamdulillah jalas, mau tanya pak buk. jika kita membeli tanah sekarang seharga 130 juta dan berniat menjualnya lagi 10thn kedpan bahasa noraknya Investasi tanahlah karena kita tahu tanah makin lama makin mahal, apakah itu juga termasuk menimbun ? mohon jawabannya pak buk dan berharap di email-kan ke
    .
    tersadar45@gmail.com
    .
    terima kasih barokallah

    Alhamdulillah dapat juga ilmunya....
    terimakasih saudara ....
    Barokallah

    Assalamuakaikum......terima kasih atas pencerahannya

    Assalamualaikum.. Alhamdulillah terima kasih.
    Blog ini menjadi referensi baik dan Islami bagi saya, untuk memulai bisnis.
    Semoga Allah meridhoi bisnis saya dan terus istiqomah dengan aturannya Allah.. Aamiin.

    Salam sukses dunia akhirat, saudara2ku

    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    Assalamu'alaikum warrahmatullahibwabarakatuh, Apa kabar saudaraku sesama muslim?? salam kenal saya ada seorang pemilik Klinik Totok Kecantikan & Kesehatan tubuh yang saat ini masih tergolong masih kecil2an, kebetulan sy jg seorang Praktisi Totoknya, disini yg sy ingin tanyakan adalah Bagaimana cara menetapkan harga jual pembayaran suatu jasa totok nya, selama ini sy menetapkan harga jasa totok dgn nilai 50-125rb diluar biaya pemakaian bahan baku minyak tubuh, serta biaya krim penunjang perawatan, Mohon pencerahanya.. agar sy Insya Allah tidak melebihi harga jual suatu jasa.. Terimakasih sebelumnya.. Wass Zahra Totok Aura 081281207331

    Alhamdulillah bertambah sudah pengetahuan saya tentang berdagang. Saya mau menerapkan pada toko online jual bantal silikon saya. Semoga Allah memberkahi usaha kita semua. Aamiin

    Aku pernah mengikuti suatu pengajian islami, & ustad dari pengajian itu berdasarkan hasil dari suatu dasar berupa kitab islam bahwa seorang muslim tidak boleh mengambil ke untungan di atas 100% modal karna akan mengakibatkan makruf

    bolehkah berjualan dengan cara dropsit atau reseller. jadi kita menjual barang orang tanpa memilki barang tersebut... ? mhon pencerahan

    Sebagian ulama menetapkan batasannya adalah sepertiga. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” 
    Sumber dari : pengusahamuslim.com/batasan-mengambil-keuntungan-dalam-islam/

    Mbak dheny......... kalo kita tdk d perbolehkan mengambil keuntungan lebih dari 100% itu kurang efektif karena orang seperti saya yang biasanya mencari barang rongsokan dengan harga murah dan di hitung kiloan bisa mengambil laba 1000% alasan saya mengambil keuntungan 10 kali dari harga barang adalah untuk menyamai harga yang ada di pasaran dan kebtulan selama saya jual tidak ada yang komplain soal harga malah katanya masih murah

    Kl diliat dr harga pasar, memang sulit. Trus klo mereka tau bhwa harga jual melebihi harga modal, timbul rasa tdk ikhlas. Trus jenis barang seperti apa yg diperbolehkan menjual hingga melebihi harga modal kt jg tdk tau persis secara terperinci. Walau memang tdk ada dalilnya ataupun cm hadist yg bisa kita pegang...gmn klo saran saya, jual dengan harga tdk lebih dr harga modal. Susah-susah gampang jg ya mengkaji mengenai hal ini. Ya Allah , Berikan petunjukmu agar kami biss memahami firman'Mu dan Hadist yg ada. Sungguh kami mahluk yg tdk tau apa-apa tanpa petunjuk'Mu.

    islam itu buat orang orang yang berfikir , maka berfikir lah dengan apa yang di firmankan oleh alloh melalui al-Qur'an dan apa yang di firmankan oleh rosululloh melalui hadist. saudara ! sekiranya apa yang kita lakukan demi keuntungan bersama itu baik bagi mu. seperti yang di post di atas suka sama suka , dan tidak saling merugikan. sekiranya itu saling menguntungkan apa salah nya , dan yang terpenting kunci utamanya adalah jujur , , , "sesungguh nya allah sangat mengetahui apa yang kamu kerjakan" maka pertimbangkan lah , dan serta selalu mengingat alloh swt setiap kita melakukan sesuatu dengan membaca bassmallah , wasalam

    Segitu sudah jelas masih bertanya,makanya baca dlu..males baca gak usah nanya.

    Assalammu'alaikum,saya sudah baca,tp belum tau berapa persennya yang boleh diambil?
    Mohon dijawab,terima kasih

    Assalammu'alaikum,saya sudah baca,tp belum tau berapa persennya yang boleh diambil?
    Mohon dijawab,terima kasih

    assalamu 'alaikum. saya mau tanya. ketika jual beli' atas dasar suka sama suka. tapi pas yang jual sudah pergi si pembeli merasa menyesal atau kecewa {merasa tertipu}karena dirayu dengan kata-kata manis dari si penjual...
    nah...itu hukumnya gimana? terima kasih

    Assalamualaikum... saya mau tanya..
    Di dalam transaksi biasa nya ada tawar menawar, contoh:
    pedagang menawarkan barang dgn harga 100rb..
    Lalu pembeli menawar barang tsb 60rb..
    Pedagang bilang, waah kalau segitu modal nya saja blm dpt..
    Padahal modal sesungguh nya barang tsb 40rb..
    Bagaimana menurut pandangan islam..?

    Assalamualaikum sahabat muslim dn muslimah... bgai mana kl jual beli bedasarkan suka sama suka tapi setelah melihat pasaran ternyata si penjual menjual barang dengan harga yg lebih tinggi dr pasaran dn setelah tau begitu si pembeli merasa menyesal dan merasa tertipu.. bgaimana hukumnya.. mohon pencerahannya soalnya sy sering mendengan orang kadang merasa menyesal beli d salah sayu olshop dn setelah tau di tempat lain lebih murah dia merasa menyesal dan mersa tertipu.. trimakasih.. mohon jawaban bagi yg tau

    banyak yg agamanya baik namun masih mengejar kekayaan untuk dunia.
    harga barang yg dijual selalu tinggi dan beralasan bahwa harga pasarannya memang segitu saya sudah jual murah kok, padahal yg dia ikuti jangan harga pasaran tapi tuntunan agama islam yg dia yakinin. bahwa membuat pembeli senang terseyum adalah ibadah dan berpahala.

    Ga ad batasan mas bro, adapun pendapat ulama yg bilang maksimal sepertiga itu jg hanya ijtihad /pendapat saja.. Asal diperhatikan sj asas dan prinsipnya syar'i nya.. Seperti ga boleh nimbun, nipu, dll

    hatur nuhun penjelasannya sangat rinci sekali...jazakumullah khoir...

    hatur nuhun penjelasannya sangat rinci sekali...jazakumullah khoir...

    Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya menurut Islam jika pedagang menjual barang PROMO Dr sebuah swalayan dengan harga NORMAL?? Karena saya melihat banyak yg membeli barang PROMO dan menjualnya lagi dgn harga normal..

    Pada kisah ini, sahabat Urwah Radhiyallahu ‘Anhu dengan modal satu dinar, ia mendapatkan untung satu dinar atau 100%. Pengambilan untung sebesar 100% ini mendapat restu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan bukan hanya merestui, bahkan beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berdo’a agar perniagaan sahabat Urwah senantiasa diberkahi. Sehingga sejak itu, beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam semakin lihai berniaga.
    Tidak afa batasan dlm jual beli ,mau ambil 100% juga boleh,
    Disitu sdh jelas semuanya.

    Mungkin kalau bagi sy, keuntungan yg dapat kita ambil bisa berdasarkan dari jumlah harganya. Kalo misalkan harganya mahal sekali ya kita bisa ambil keuntungan 5% dari harga barang tersebut,supaya pembeli tidak terlalu merasa berat. Nah jika barangnya murah bahkan sangat murah dan terjangkau kita boleh mengambil keuntungan 100% dari harga barang tersebut.

    Afwan jika ada khilaf karena kefakiran ilmu saya.

    Mau tanya saya beli barang Dengan harga 10rb/pcs ternyata harga pasaran 27-30rb/pcs dan barangnya saya jual lagi dgn harga 27rb/pcs Saya kemudian pembeli juga sdah sepakat karena di daerah harga parang tersebut 30rb/pcs... Mau tanya apakah saya makan uang riba...? Trus KLAU saya ternyata makan uang riba apakah bisa menggantinya dengan menyumbangkan ke.mesjid.? Mohon penjelasannya

    Saya pernah bermimpi. Dalam mimpi saya tersebut saya sedang berjalan di salah satu pasar tradisional di daerah tempat saya tinggal, dalam mimpi saya tersebut saya di temani oleh seseorang yg saya kenal, saya di kejutkan oleh kesibukan para pedagang yg semua.a manusia berkepala babi dan mereka sibuk menjajakan dagangan mereka yaitu babi.
    Dalam mimpi itu saya di kasih 3 potong ayat AL_Qur'an, tapi yg sangat saya sayangkan saya lupa akan ayat tersebut..

    Jika ada yg tau tafsir mimpi mohon penjelasan dari mimpi itu ..

    Saya pernah bermimpi. Dalam mimpi saya tersebut saya sedang berjalan di salah satu pasar tradisional di daerah tempat saya tinggal, dalam mimpi saya tersebut saya di temani oleh seseorang yg saya kenal, saya di kejutkan oleh kesibukan para pedagang yg semua.a manusia berkepala babi dan mereka sibuk menjajakan dagangan mereka yaitu babi.
    Dalam mimpi itu saya di kasih 3 potong ayat AL_Qur'an, tapi yg sangat saya sayangkan saya lupa akan ayat tersebut..

    Jika ada yg tau tafsir mimpi mohon penjelasan dari mimpi itu ..

    sebenarnya intinya begini mas mbak,pertanyaanya saya bolehkah dalam hukum islam mengambil keuntungan 3x lipat,klo yg modal 100% dapat 100% lg boleh semoga berkah,nah sekarang klo 3x lipat,misalnya modal100rb kita jual 300rb boleh apa tidak,mohon jawabannya semoga berkah bebas dari riba

    sebenarnya intinya begini mas mbak,pertanyaanya saya bolehkah dalam hukum islam mengambil keuntungan 3x lipat,klo yg modal 100% dapat 100% lg boleh semoga berkah,nah sekarang klo 3x lipat,misalnya modal100rb kita jual 300rb boleh apa tidak,mohon jawabannya semoga berkah bebas dari riba

    Ini penjelasannya kok ga sampai ke hukum dagang yg termasuk riba atau tidak sih. Jangan bikin gagal paham. Hati2 nanti orang tersesat. Mohon dilengkapi dengan "Keuntungan yg tidak melampaui RIBA"

    Bagaimana dengan kredit syariah konsumen butuh karena terpaksa kondisi akadnya seperti itu brlum lagi kalau ada keterlambatan pasti kena denda dgn alasan bagi hasil. Jadi semuanya berkedok dan mengakali dalil dalil yg ads

    saya cuma mau nambahin aja pas di paragraf ini /// Saudaraku! Coba anda cermati alasan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menolak untuk menentukan harga jual. Alasan beliau ini adalah isyarat nyata bahwa membatasi harga jual atau mengekang kebebasan pedagang dalam menjual dagangannya adalah bentuk kezhaliman. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pedagang bebas dalam menentukan harga jual dan besaran keuntungan yang ia inginkan sengan sarat suka sama suka tanpa ada pihak yang dirugikan.

    Yg penting suka sma suka,sma² ridho, tdk memberatkan pihak laen aq rasa tk msalah x ya , maaf klu slah

    Ada unsur bohong, atau penipuan...

    Posting Komentar

     

    Artikel Paling Diminati

    Jadwal Shalat

    Mutiara Salaf

    NASEHAT

    Copyright © 2010 Belajar Islam Dengan Benar

    Template By Nano Yulianto