Jumat, 16 Desember 2011

Apa kah cara jual beli kredit motor yang ada sekarang termasuk riba?

Pertanyaan dalam Inbox akun Facebook kami pada tanggal 5 Juni 2011
Assalamu Alaikum warahmatullah, apa kah cara jual beli kredit motor yang ada sekarang termasuk riba? Karena jika beli cash lebih murah daripada beli kredit, bagaimana jika orang yang tidak mampu beli cash bolehkah dia beli kredit jika itu riba? Jazakallahu Khairan
Wasalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Jawab :

'Alaikumussalam warahmatullahi wa Barakatuh

Jual beli kredit (berjangka) yang harganya lebih mahal daripada jual beli tunai adalah dibolehkan, tetapi batas waktu dan harganya harus ditetapkan dengan jelas pada saat akad jual beli berlangsung.
Adapun jika perusahaan menetapkan banyak jangka waktu untuk satu transaksi dengan nilai yang berbeda-beda, sementara tidak satupun dari transaksi itu akadnya dilakukan secara sempurna, maka jual beli seperti ini tidak benar, karena tidak ada batas waktu dalam akad. Selain itu praktek tersebut menyerupai riba jahiliyah, sebab jika jangka waktu yang pertama sudah jatuh tempo sedangkan pembayaran belum juga dilunasi, maka mereka akan menambahkan beban pembayaran diiringi dengan pemanjangan jangka waktu.

Wabillaahit taufiq. Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shalallaahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya hingga akhir zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar