Jumat, 16 Desember 2011

Bagaimanakah yang di katakan riba itu?

Pertanyaan di Wall Group Ahlus Sunnah (Nama sebuah Group di Facebook)
Tanggal 21 Juni 2010 jam 21:39
assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
Akh.,ana da 3 prtanyaan:
1.bgaimanakah yg d katakn riba tu? sbgian org mgatakn "mmbeli brang dgn kredit,tpi dgn ijab sama2 stuju dr kedua belah pihak,yg dmikian tu tdk dktakan riba"jlskn y akh..
2.apa defenisi&hukum nikah mut'ah?
Syukran akh jwban nya.jazakallahu khair.

Jawaban :
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Pertama, kami koreksi mungkin maksudnya 2 pertanyaan. wallahu a'lam

Diwajibkan bagi orang muslim untuk berserah diri dan ridha kepada hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala sekalipun dia tidak mengetahui illat turunnya kewajiban maupun pengharaman, tetapi sebagian hukum ada yang ber illat jelas, seperti pengharamann riba, dimana didalamnya terkandung pemerasan terhadap kebutuhan orang-orang miskin, pelipat gandaan hutang, serta permusuhan dan kebencian yang muncul karenanya. Diantara akibat berta’amul dengan riba adalah tidak mau bekerja, bersandar kepada keuntungan-keuntungan yang berbau riba, dan enggan untuk berusaha di muka bumi, serta berbagai mudharat dan kerusakan yang cukup besar.

Pertama : Riba itu haram dimana pun berada, dalam bentuk apapun, pada pemilik modal dan orang yang meminjam hutang darinya dengan bunga, baik orang yang meminjam itu miskin maupun kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya terlaknat, termasuk orang yang membantu mereka dalam melakukan hal tersebut, baik itu juru tulis maupun saksi, semuanya terlaknat. Hal itu didasarkan pada keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang menunjukkan pengharamannya. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” [Al-Baqarah : 275-276]

Dan diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya, jangan pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lainnya. Dan janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim] [Hadits Riwayat Malik II/632-633, Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Musnad II/156-157, dan didalam kitab Ar-Risalah hal. 276-277 No. 758 (Tahqiq Ahmad Syakri), Ahmad III/4, 51, 53 dan 61, Al-Bukhari III/30-31, Muslim III/1208 dan 1209 No. 1584, At-Tirmidzi III/543 No. 1241, An-Nasa’i VII/278-279 No. 4570 dan 4571, Abdurrazzaq VIII/122 No. 14563 dan 14564, Ibnu Abi Syaibah VII/101 (senada tetapi ringkas), Ibnu Hibban XI/391 dan 392 No 2181 secara ringkas, Al-Baihaqi V/276 dan X/157, Al-Baghawi VIII/64-65, No. 2061]

Dalam hadits shahih dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dia menuturkan, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberinya makan, juru tulis, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama’. Diriwayatkan oleh Muslim.

Yang wajib dilakukan oleh setiap orang muslim adalah merasa cukup dengan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghindari apa yang diharamkan olehNya. Dan Allah telah membuka lebar pintu-pintu pekerjaan dalam kehidupan ini untuk meraih rizki. Dimana orang miskin bisa bekerja sebagai pekerja bayaran atau mengelola dana orang lain dengan bagi hasil keuntungan, misalnya setengah-setengah atau yang semisalnya, tidak dengan cara persentase dari modal atau dengan uang yang diketahui keuntungannya. Barangsiapa dengan kemiskinannya dia tidak mampu bekerja, maka dia boleh meminta-minta dan menerima zakat serta mendapatkan jaminan sosial.

Kedua : Orang muslim, baik kaya maupun miskin tidak boleh meminjam dari bank atau yang lainnya dengan suku buang 5%, 15%, lebih atau juga kurang, karena hal itu termasuk riba, sekaligus termasuk dosa besar. Dan Allah telah memberikan kecukupan kepadanya dari hal tersebut melalui jalan perolehan rizki yang halal, seperti yang disebutkan sebelumnya, baik itu dengan bekerja kepada orang yang memiliki banyak lapangan pekerjaan sebagai pekerja yang digaji atau menjadi pegawai negeri atau mengelola dana orang lain dengan sistem bagi hasil, seperti yang telah disebutkan.

Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya [Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual.

Contoh jual beli kredit yang terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual uang-uang yang dikreditkan dengan uang-uang yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk dengan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.” (Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956).

Wallahu a’lam

Untuk pertanyaan kedua akan kami jawab pada Posting berikutnya,
Insya Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar